Sabtu, 12 Desember 2015

PPH Pasal 25

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
A.    Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak penghasilan pasal 25 mengatur tentang besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang  harus  dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan
B.     Cara menghitung besarnya angsuran pajak
Besarnya angsuran pajak adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut     Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak  Penghasilan  tahun  pajak  yang  lalu  dikurangi dengan :
1.      Pajak  Penghasilan  yang  dipotong  sebagaimanadimaksud  dalam  Pasal  21  dan  Pasal  23  serta Pajak  Penghasilan  yang  dipungut  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
2.      Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar  negeri  yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
C.     Penghitungan besarnya angsuran pajak
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut :
1.      Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
2.      Wajib   Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
3.      Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
4.      Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SuratPemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
5.      Wajib   Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih  besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan
6.      Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
D.    Wajib Pajak yang berhak atas kompensasi kerugian
·         Dasar penghitungan Pajak Penghasilan adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak ­Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian.
·         Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah nihil.
E.     Contoh perhitungan pajak bagi wajib pajak yang berhak atas kompensasi kerugian :
Penghasilan PT Dira tahun 2001 Rp. 150.000.000,00. Sisa kerugian tahun lalu yang masih dapat dikompensasikan adalah Rp. 200.000.000,00. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2001 Rp. 50.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 25 tahun 2002 :
Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Ps 25 adalah Rp 150.000.000,00  – Rp 50.000.000,00  = Rp 100.000.000,00
·         PPh Terutang (UU 36/2008) :
5%  x Rp. 50.000.000,00        =  Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 50.000.000,00       =  Rp. 7.500.000,00
PPh terutang                           =  Rp. 10.000.000,00
Wajib Pajak dengan Penghasilan Tidak Teratur
·         Dasar penghitungan Pajak Penghasilan adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan, Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.
·         Contoh
Pada 2001 Abbas memperoleh penghasilan teratur Rp 12.000.000,00, sedangkan penghasilan tidak teratur Rp 8.000.000,00.
Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan PPh Pasal 25 pada tahun 2002 Abbas adalah hanya dari PPh teratur saja, yaitu Rp. 12.000.000,00.
Wajib Pajak yang Melakukan Pembetulan SPT
·         Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
·         Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan PasaI 19 ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing‑masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran
·         Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Iebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum pembetulan, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan‑bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan
Wajib Pajak Yang Mendapat Perpanjangan Penyampaian SPT
·         Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan‑bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat  Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.
·         Apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
·         Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan‑bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan
F.      Besarnya Wajib pajak bagi WP tertentu
Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi :
1.      Wajib Pajak baru
2.      Bank,  badan  usaha  milik  negara,  badan  usaha milik   daerah,  Wajib  Pajak  masuk  bursa,  dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan  perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala
3.      Wajib  Pajak  orang  pribadi  pengusaha  tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Baru, Bank, BUMN, BUMD, dan WP Tertentu lainnya
Berdasarkan UU PPh pasal 25 ayat (7) perhitungan PPh pasal 25 bagi WP Baru, Bank, BUMN, BUMD dan WP tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
·         Sesuai dengan SeKep MenKeu No. 522/KMK/04/2000 dan diubah menjadi SeKep MenKeu no. 84/ KMK/03/2002 besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan untuk WP baru dihitung sebesar jumlah pajak yang diperoleh dari penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (duabelas)
·         Angsuran PPh pasal 25 setiap bulan bagi WP bank atau finansial lease dengan hak opsi adalah sebesar jumlah pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri untuk tahun pajak yang lalu dibagi 12
·         Angsuran PPh pasal 25 setiap bulan bagi WP bank atau finansial lease dengan hak opsi yang merupakan WP barumaka besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah pajak yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba rugi fiskal triwulan pertama yang disetahunkan, dibagi 12
·         Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi  Wajib Pajak Pengusaha Tertentu ditetapkan sebesar 2% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan
·         Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melali tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk kendaraan bermotor dan restoran.
·         Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi BUMN/D dengan nama dalam bentuk apapun kecuali Wajib Pajak Bank dan Wajib Pajak Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 25 dan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri pada tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (duabelas)
·         Apabila RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya
·         Apabila ada sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan, maka dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah Pajak Penghasilan yang terutang atas PKP yang dihitung dari penghasilan neto menurut RKAP setelah dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tersebut.
Referensi:
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Widyaningsing, Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar