PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
A.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak
penghasilan pasal 25 mengatur tentang besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap
bulan
B.
Cara menghitung besarnya angsuran pajak
Besarnya
angsuran pajak adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut
Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak
Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi
dengan :
1.
Pajak Penghasilan yang
dipotong sebagaimanadimaksud dalam Pasal 21
dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang
dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
2.
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di
luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24,
dibagi
12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
C.
Penghitungan besarnya angsuran pajak
Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak
dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut :
1.
Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
2.
Wajib Pajak memperoleh penghasilan
tidak teratur
3.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
4.
Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu
penyampaian SuratPemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
5.
Wajib Pajak membetulkan sendiri
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran
bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan
6.
Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan
Wajib Pajak.
D.
Wajib Pajak yang berhak atas kompensasi kerugian
·
Dasar penghitungan Pajak Penghasilan adalah
jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian.
·
Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya menyatakan
rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah
nihil.
E.
Contoh perhitungan pajak bagi wajib pajak yang
berhak atas kompensasi kerugian :
Penghasilan PT Dira tahun 2001 Rp. 150.000.000,00.
Sisa kerugian tahun lalu yang masih dapat dikompensasikan adalah Rp.
200.000.000,00. Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2001 Rp.
50.000.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 25 tahun 2002 :
Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan
angsuran PPh Ps 25 adalah Rp 150.000.000,00 – Rp 50.000.000,00 = Rp
100.000.000,00
·
PPh Terutang (UU 36/2008) :
5% x Rp.
50.000.000,00 = Rp.
2.500.000,00
15% x Rp.
50.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00
PPh
terutang
= Rp. 10.000.000,00
Wajib Pajak
dengan Penghasilan Tidak Teratur
·
Dasar penghitungan Pajak Penghasilan adalah
jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan, Pajak Penghasilan
tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.
·
Contoh
Pada 2001 Abbas memperoleh penghasilan teratur
Rp 12.000.000,00, sedangkan penghasilan tidak teratur Rp 8.000.000,00.
Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan
PPh Pasal 25 pada tahun 2002 Abbas adalah hanya dari PPh teratur saja, yaitu
Rp. 12.000.000,00.
Wajib Pajak
yang Melakukan Pembetulan SPT
·
Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Pembetulan tersebut dan berlaku surut
mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
·
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25
setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan lebih besar dari Pajak
Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran
Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan PasaI 19 ayat (1)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk jangka waktu yang dihitung sejak
jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing‑masing bulan
sampai dengan tanggal penyetoran
·
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25
setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Iebih kecil dari Pajak
Penghasilan Pasal 25 sebelum pembetulan, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan
Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan‑bulan
berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan
Wajib Pajak
Yang Mendapat Perpanjangan Penyampaian SPT
·
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan‑bulan
mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan
sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama
dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat
mengajukan permohonan ijin perpanjangan.
·
Apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya
suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa Pajak Penghasilan yang
akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan
yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal
25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar.
·
Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak
Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan
diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan‑bulan
yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan
F.
Besarnya Wajib pajak bagi WP tertentu
Menteri
Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi :
1.
Wajib Pajak baru
2.
Bank, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, Wajib
Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan
keuangan berkala
3.
Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh
puluh lima persen) dari peredaran bruto
Angsuran PPh
Pasal 25 bagi WP Baru, Bank, BUMN, BUMD, dan WP Tertentu lainnya
Berdasarkan UU
PPh pasal 25 ayat (7) perhitungan PPh pasal 25 bagi WP Baru, Bank, BUMN, BUMD
dan WP tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
·
Sesuai dengan SeKep MenKeu No. 522/KMK/04/2000
dan diubah menjadi SeKep MenKeu no. 84/ KMK/03/2002 besarnya angsuran PPh Pasal
25 setiap bulan untuk WP baru dihitung sebesar jumlah pajak yang diperoleh dari
penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12
(duabelas)
·
Angsuran PPh pasal 25 setiap bulan bagi WP bank
atau finansial lease dengan hak opsi adalah sebesar jumlah pajak
penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi
fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi
PPh pasal 24 yang dibayar atau terutang diluar negeri untuk tahun pajak yang
lalu dibagi 12
·
Angsuran PPh pasal 25 setiap bulan bagi WP bank
atau finansial lease dengan hak opsi yang merupakan WP barumaka besarnya
angsuran PPh pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah pajak yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba rugi fiskal triwulan
pertama yang disetahunkan, dibagi 12
·
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
bagi Wajib Pajak Pengusaha Tertentu ditetapkan sebesar 2% dari jumlah
peredaran bruto setiap bulan
·
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir
dan atau eceran barang-barang konsumsi melali tempat usaha/gerai (outlet) yang
tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk kendaraan bermotor dan restoran.
·
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan
bagi BUMN/D dengan nama dalam bentuk apapun kecuali Wajib Pajak Bank dan Wajib
Pajak Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang
dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut Rencana
Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah
disahkan oleh Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan
pemungutan PPh Pasal 25 dan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri
pada tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (duabelas)
·
Apabila RKAP belum disahkan, maka besarnya
angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25
bulan terakhir tahun pajak sebelumnya
·
Apabila ada sisa kerugian yang masih dapat
dikompensasikan, maka dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah Pajak Penghasilan
yang terutang atas PKP yang dihitung dari penghasilan neto menurut RKAP setelah
dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tersebut.
Referensi:
Mardiasmo.
2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011.
Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Widyaningsing,
Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan
Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar