Selasa, 08 Desember 2015

pph pasal 22

MATERI PPh PASAL 22
Pajak yang dipungut sehubungan dengan impor dan pembayaran oleh Bendaharawan
A.     Pengertian Umum
            PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan – badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.
Berdasarkan  ketentuan ini yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah
1.      Bendaharawan pemerintah, termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga – lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
2.      Badan – badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.
B.      Pemungut Pajak
1.      Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang
2.      Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang
3.      Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD.
4.      Bank Indonesia, Badan Penyesahatan dan Perbankan Nasional, Bulog, PT Telkom, Pertamina dll yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber APBN maupun Non APBN
5.      Badan Usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri
6.      Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premik, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.
C.     Tarif Pajak
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut :
1.      Atas impor :
Ø  Yang menggunakan Angka Pengenal Impor ( API ), sebesar 2,5% dari Nilai Impor
Ø  Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari Nilai Impor
Ø  Yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang
Ø  Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran dan Bendaharawan Pemerintah serta BUMN/BUMD, sebesar 1,5% dari harga pembelian
2.      Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang :
@ Atas penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh badan usaha :
Ø  Industri Semen sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
Ø  Industri Rokok sebesar 0,15% dari harga bandrol
Ø  ndustri Kertas sebesar 0,1% dri DPP PPN
Ø  Industri yang bergerak disektor perhutanan, pertanian dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri sebesar 1,5% dari harga pembelian
Ø  Industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN
Ø  Industri otomotif sebesar 0,45% dari DPP PPN

@ Atas penjualan hasil produksi pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak dibidang BBM dan Gas kepada penyalur / agen :
Ø  Premium, Solar, Premix/Super untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan.
Ø  Minyak tanah, Gas LPG dan Pelumas sebesar 0,3% dari Penjualan.
D.    Pengecualian PPh Pasal 22
1.      Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai.
2.      Impor untuk sementara waktu yang dimaksudkan untuk diekspor kembali
3.      Pembayaran yang jumlahnya dibawah Rp.1.000.000,- dan tidak merupakan pembayaran yang dipecah-pecah
4.      Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, PDAM dan benda-benda pos
5.      Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor
6.      Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengamat Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
7.      Impor Kembali ( re impor )
E.     Saat Terutang dan Pelunasan / Pemungutan PPh Pasal 22
1.      Atas impor terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk
2.      Atas pembelian barang oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN terutang dan dipungut pada setiap dilakukan pembayaran
3.      Atas penjualan hasil produksi di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak di bidang semen, rokok, kertas, baja, otomotif yang ditunjuk oleh KPP dipungut pada saat penjualan
4.      Atas penjualan hasil produksi oleh pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak di bidang BBM dan Gas harus dilunasi sendiri oleh penyalur, agen atau pembeli lainnya sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang ( Delivery Order ) ditebus.
F.      Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan
1.      Atas Impor :
Ø  SSP disetor oleh Importir ke Bank Devisa ( Impor dilengkapi Laporan Kelengkapan Pemeriksaan PPh Pasal 22 ), SSP berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak
Ø  SSP disetor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai ( Impor tanpa LKP PPh Pasal 22 ), wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan menyetorkan kepada Kantor Pos dan Bank persepsi sehari setelah dipungut, dan SPT dilaporkan secara mingguan paling lambat 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak
Ø  Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, memungut dan menyetorkan  pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Kantor Pos dan Bank Persepsi, SSP berlaku sebagai Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, SPT paling lambat 14 hari setelah berakhir masa pajak
Ø  Badan Usaha Semen, Rokok, Kertas, Baja dan Otomotif, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan SPT paling lambat 20 hari dan menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Ø  Pertamina, Badan usaha Bidang BBM dan Gas, dipungut dengan cara dilunasi sendiri WP sebelum DO ditebus, SPT paling lambat 20 hari setelah berakhir masa pajak.
Contoh Aplikasi Kasus :
Pemda Kabupaten Bungo melakukan kontrak perbaikan jalan dengan PT Andika senilai Rp. 600.000.000,- :
Perhitungan :
PPh Pasal 22 = 1,5% X Rp. 600.000.000,- = Rp. 9.000.000,-
PT ABC mengimpor barang dari USA dengan harga US$ 20.000., asuransi yang dibayar diluar negeri sebesar 5% dari harga dan biaya angkut sebesar 10% dari harga. Bea masuk tambahan masing-masing 10% dan 20% ( US$1 = 10.000).
Perhitungan :
Harga US$
20,000.00
Asuransi 5%
1,000.00
Biaya Angkut 10%
2,000.00
CIF  US$
23,000.00
OF ( dlam Rp)
230,000,000.00
BM 10%
23,000,000.00
BMT 20%
46,000,000.00
299,000,000.00
a. PPh Pasal 22, PT ABC memiliki API :
2,5% X 299.000.000 = Rp. 7.475.000,-
b. PPh Pasal 22, PT ABC Tdk memiliki API :
7,5% X 299.000.000 = Rp. 22.425.000,-
c. Impor melalui PT XYZ ( punya API ) dengan handling fee 1,5% dri Nilai  Impor :
PPh Pasal 22 = 2,5% X 299.000.000,-
7,475,000
Handling Fee = 1,5% X 299.000.000,-
4,485,000
Handling Fee dibayarkan kepada Importir yang mempunyai API
Perusahaan lelang negara telah melelang barang sitaan senilai Rp. 500.000.000.
Perhitungan :
PPh Pasal 22 = 7,5% X Rp. 500.000.000 = Rp. 37.500.000,-


Referensi:
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Widyaningsing, Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: ALFABETA CV.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar