Sabtu, 12 Desember 2015

Materi PPH Pasal 24



PAJAK PENGHASILAN
PASAL 24
A.     Pengertian Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24 merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri. Pengkreditan pajak  luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diikuti dengan Keputusan Wajib Pajak Luar Negeri yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 April 2002.
B.      Subjek PPh Pasal 24
Yang menjadi Subjek PPh Pasal 24 adalah:
Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Objek PPh pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.
C.     Permohonan Kredit Pajak Luar Neger
Untuk melaksanakan perkreditan pajak luar negeri. Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampirkan:
1)      Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2)      Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
3)      Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
Permohonan kredit pajak luar negeri tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
D.    Perlakuan Perpajakan dan Penentuan Sumber Penghasilan
Pajak Penghasilan yang dibayar atau  terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanya pajak langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Dalam perhitungan batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan oleh:
1)      Penghasilan dari saham
2)      Penghasilan berupa bunga dan royalti
3)      Penghasilan berupa sewa
4)      Penghasilan berupa imbalan
5)      Penghasilan bentuk usaha tetap
6)      Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambang
7)      Keuntungan karena pengalihan harta
8)      Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap
E.     Penggabungan Penghasilan
Untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri, baik dari negeri maupun luar negeri, maka seluruh Penghasilan Wajib Pajak tersebut digabungkan.
Untuk penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan untuk:
1)      Penghasilan dari usaha dilakukan dalam Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut
2)      Penghasilan lainnya dilakukan dalam Tahun Pajak diterimanya penghasilan tersebut
3)      Penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan dalam Tahun Pajak pada saat perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Penggabungan penghasilan ini tidak diperkenankan apabila terjadi kerugian yang diderita di luar negeri.
F.      Saat Penggabungan Penghasilan
Apabila dalam Penghasilan Kena Pajak ternyata terjadi penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang teruang di Indonesia.
Pengkreditan Pajak tersebut dilakukan dalam Tahun Pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia.
G.    Tata Cara Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri
Prinsip dasarnya, Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan kena pajak yang dihitung atas dasar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pasal 18 ayat(2) Undang-Undang Pajak Penghasilan menetapkan saat diperoleh deviden atas pernyataan modal usaha luar negeri selain badan usaha yang manual sahamnya di bursa efek dengan ketentuan:
·         Penyertaan modal Wajib Pajak Dalam Negeri sekuran-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya memiliki penyertaan modal sebesar 50% atau lebih dari jumlah saham yang disetor
H.    Besarnya Kredit Pajak Luar Negeri yang boleh dikreditkan
Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan hanya atas pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar negeri, dan setinggi tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang  atas penghasilan kena pajak, atau setinggi-tingginya sama dengan pajak yang terutang atas penghasilan Kena Pajak dalam hal penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Maksimum Kredit Pajak 
= Penghasilan LN  x  Pajak terhutang tahun berjalan
                                                            PKP
*Bandingkan antara “Maksimum Kredit Pajak dan  Pajak Yang Terutang/Dibayar di luar negeri” (pilih yang  terkecil).
I.       Perubahan besarnya penghasilan luar negeri
Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dikumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
1)      jika karena perubahan tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di Luar Negeri menjadi kurang bayar, maka terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai dengan UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
2)      Apabila karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
J.       Pengurangan/pengembalian pajak penghasilan luar negeri
Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di Luar Negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak Luar Negeri semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib pajak dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.
K.    Penghasilan Wajib Pajak Dikenakan Pajak Bersifat Final
Mengacu pada Pasal 4 Ayat(2) yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur Objek Pajak yang pengenaan pajaknya tersendiri (diatur dengan Peraturan Pemerintah).
L.     Contoh
1.       PT Butut Nusa Gendis di Pamulang memperoleh penghasilan neto dalam Tahun 2009 sebagai berikut :
Ø  di negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp 1.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp 400.000.000)
Ø  di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp 3.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 25% (Rp 750.000.000)
Ø  di negara Z, menderita kerugian Rp 2.500.000.000
Ø  penghasilan usaha di dalam negeri Rp 4.000.000.000
Ø  Penghasilan luar negeri :
o   Laba di Negara X                               Rp. 1.000.000.000
o   Laba di Negara Y                               Rp. 3.000.000.000
o   Laba di Negara Z                                Rp. NIHIL
o   Jumlah penghasilan dalam negeri        Rp. 4.000.000.000 (+)
o   Total Penghasilan                                                        Rp. 8.000.000.000
PPh terhutang (tarif pasal 17 yang berlaku 1 januari 2009 28% dan 2010 25%)= 28 % x total penghasilan =  Rp.  2.240.000.000
Jawab :
a)      Batas maksimum untuk masing masing Negara adalah:
·         Untuk Negara X =
Rp. 1.000.000.000   x  Rp. 2.240.000.000 = Rp. 280.000.000
RP. 8.000.000.000
Pajak yang terhutang diluar negeri sebesar Rp. 400.000.000 lebih besar dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang dapat di perkenankan hanya Rp. 280.000.000
·         Untuk Negara Y =
Rp. 3.000.000.000  x  Rp. 2.240.000.000 = Rp. 840.000.000
Rp. 8.000.000.000
Pajak yang terhutang diluar negeri sebesar Rp. 750.000.000 lebih kecil dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang dapat di perkenankan adalah Rp. 750.000.000
·         Untuk Negara Z mengalami kerugian sebesar RP. 250.000.000 (TIDAK DAPAT DIKOMPENSASIKAN)
Jumlah kredit pajak yang diperkenankan adalah: Rp. 280.000.000 + Rp. 750.000.000 = Rp. 1.030.000.000.
2.      PT.A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. dalam tahun 2009 memperoleh keuntungan sebesar US$ 100,000.- pajak penghasilan yang berlaku dinegara X addalah 48% dan pajak dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen terrsebut adalah sebagai berikut:
Keuntungan Z Inc                                           US$ 100,000
Pajak penghasilan (corporate income tax)
atas Z Inc (48%)                                             US$   48,000 (-)
                                                                                    US$   52,000
           Pajak atas dividen (38%)                                US$   19,750 (-)
Dividen yang dikirim ke Indonesia    US$   32,420
Pajak penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh pajak penghasilan yang terutang atas PT.A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh diluar negeri. Dalam contoh diatas itu sebesar US$   19,750. Pajak penghasilan atas Z Inc, sebesar US$48,000 tidak dapat dikerditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas PT.A, karena pajak sebesar US$   48,000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT.A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc, di Negara X.

Referensi:
Waluyo dan B Ilyas,Wirawa, Perpajakan indonesia, (jakarta: salemba empat,2002)

Diana, Anastasia & Setiawati, Lilis, perpajakan indonesia, (Yogyakarta: Andi, 2009)
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar