PAJAK
PENGHASILAN
PASAL 24
A.
Pengertian Pasal 24
Pajak penghasilan pasal
24 merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang boleh
dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan
Wajib Pajak Dalam Negeri. Pengkreditan pajak
luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang
Pajak Penghasilan yang diikuti dengan Keputusan Wajib Pajak Luar Negeri yang
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 April 2002.
B.
Subjek PPh Pasal 24
Yang menjadi Subjek PPh Pasal 24 adalah:
Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh
penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar
negeri. Objek PPh pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.
C.
Permohonan Kredit Pajak Luar Neger
Untuk melaksanakan
perkreditan pajak luar negeri. Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada
Direktur Jendral Pajak dengan melampirkan:
1) Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2) Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
3) Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
Permohonan kredit pajak luar negeri tersebut harus
disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan.
D. Perlakuan Perpajakan dan Penentuan Sumber
Penghasilan
Pajak Penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar negeri
yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanya pajak langsung
dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Dalam perhitungan batas
jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan oleh:
1) Penghasilan dari saham
2) Penghasilan berupa bunga dan royalti
3) Penghasilan berupa sewa
4) Penghasilan berupa imbalan
5) Penghasilan bentuk usaha tetap
6) Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambang
7) Keuntungan karena pengalihan harta
8) Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk
usaha tetap
E. Penggabungan Penghasilan
Untuk menghitung Pajak
Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri, baik dari negeri maupun luar negeri, maka seluruh
Penghasilan Wajib Pajak tersebut digabungkan.
Untuk penggabungan penghasilan yang berasal dari luar
negeri dilakukan untuk:
1) Penghasilan dari usaha dilakukan dalam Tahun Pajak diperolehnya penghasilan
tersebut
2) Penghasilan lainnya dilakukan dalam Tahun Pajak diterimanya penghasilan
tersebut
3) Penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (2)
Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan dalam Tahun Pajak pada saat
perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Penggabungan penghasilan ini tidak diperkenankan
apabila terjadi kerugian yang diderita di luar negeri.
F. Saat Penggabungan Penghasilan
Apabila dalam
Penghasilan Kena Pajak ternyata terjadi penghasilan yang berasal dari luar negeri,
maka penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan
tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang teruang di
Indonesia.
Pengkreditan Pajak tersebut dilakukan dalam Tahun
Pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di
Indonesia.
G. Tata Cara Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri
Prinsip dasarnya, Pajak Penghasilan dikenakan atas
penghasilan kena pajak yang dihitung atas dasar seluruh penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik penghasilan yang berasal dari dalam
negeri maupun luar negeri. Pasal 18 ayat(2) Undang-Undang Pajak Penghasilan
menetapkan saat diperoleh deviden atas pernyataan modal usaha luar negeri
selain badan usaha yang manual sahamnya di bursa efek dengan ketentuan:
·
Penyertaan modal Wajib
Pajak Dalam Negeri sekuran-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya memiliki
penyertaan modal sebesar 50% atau lebih dari jumlah saham yang disetor
H. Besarnya Kredit Pajak Luar Negeri yang boleh dikreditkan
Jumlah kredit pajak
luar negeri yang diperbolehkan hanya atas pajak yang langsung dikenakan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar negeri, dan
setinggi tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar
negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan
antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan Kena Pajak dikalikan
dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau
setinggi-tingginya sama dengan pajak yang terutang atas penghasilan Kena Pajak
dalam hal penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Maksimum Kredit Pajak
= Penghasilan LN x Pajak terhutang tahun berjalan
PKP
*Bandingkan antara
“Maksimum Kredit Pajak dan Pajak Yang
Terutang/Dibayar di luar negeri” (pilih yang
terkecil).
I.
Perubahan besarnya penghasilan luar negeri
Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang
berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk
tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dikumen yang berkenaan dengan
perubahan tersebut.
1)
jika karena perubahan
tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang
terutang atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang
dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di Luar Negeri
menjadi kurang bayar, maka terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga
kurang bayar. Sesuai dengan UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan
tatacara perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan
pajak yang terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar
2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat
penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT
tersebut.
2)
Apabila karena
pembetulan SPT tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan
yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam
SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar, yang akan
mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil,
sehingga pajak penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak
tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan
utang pajak lainnya.
J.
Pengurangan/pengembalian
pajak penghasilan luar negeri
Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak
atas penghasilan yang dibayar di Luar Negeri, sehingga besarnya pajak yang
dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak Luar
Negeri semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang
atas seluruh penghasilan Wajib pajak dalam negeri pada tahun terjadinya
pengurangan atau pengembalian tersebut.
K.
Penghasilan Wajib Pajak Dikenakan Pajak Bersifat Final
Mengacu pada Pasal 4 Ayat(2) yaitu Undang-Undang Pajak
Penghasilan mengatur Objek Pajak yang pengenaan pajaknya tersendiri (diatur
dengan Peraturan Pemerintah).
L.
Contoh
1. PT Butut Nusa Gendis di Pamulang memperoleh penghasilan neto dalam Tahun 2009
sebagai berikut :
Ø di negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp 1.000.000.000 dengan tarif
pajak sebesar 40% (Rp 400.000.000)
Ø di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp 3.000.000.000 dengan tarif
pajak sebesar 25% (Rp 750.000.000)
Ø di negara Z, menderita kerugian Rp 2.500.000.000
Ø penghasilan usaha di dalam negeri Rp 4.000.000.000
Ø Penghasilan luar negeri :
o Laba di Negara X Rp.
1.000.000.000
o Laba di Negara Y Rp.
3.000.000.000
o Laba di Negara Z Rp. NIHIL
o Jumlah penghasilan dalam negeri Rp.
4.000.000.000 (+)
o Total Penghasilan Rp.
8.000.000.000
PPh terhutang (tarif
pasal 17 yang berlaku 1 januari 2009 28% dan 2010 25%)= 28 % x total
penghasilan = Rp. 2.240.000.000
Jawab :
a)
Batas maksimum untuk masing
masing Negara adalah:
·
Untuk Negara X =
Rp. 1.000.000.000 x Rp.
2.240.000.000 = Rp. 280.000.000
RP. 8.000.000.000
Pajak yang terhutang diluar negeri sebesar Rp. 400.000.000 lebih besar dari
batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang
dapat di perkenankan hanya Rp. 280.000.000
·
Untuk Negara Y =
Rp. 3.000.000.000 x Rp.
2.240.000.000 = Rp. 840.000.000
Rp. 8.000.000.000
Pajak yang terhutang diluar negeri sebesar Rp. 750.000.000 lebih kecil dari
batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang
dapat di perkenankan adalah Rp. 750.000.000
·
Untuk Negara Z
mengalami kerugian sebesar RP. 250.000.000 (TIDAK DAPAT DIKOMPENSASIKAN)
Jumlah kredit pajak yang diperkenankan adalah: Rp. 280.000.000 + Rp.
750.000.000 = Rp. 1.030.000.000.
2. PT.A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X.
dalam tahun 2009 memperoleh keuntungan sebesar US$ 100,000.- pajak penghasilan
yang berlaku dinegara X addalah 48% dan pajak dividen adalah 38%. Penghitungan
pajak atas dividen terrsebut adalah sebagai berikut:
Keuntungan Z Inc US$
100,000
Pajak penghasilan
(corporate income tax)
atas Z Inc (48%) US$ 48,000 (-)
US$ 52,000
Pajak atas dividen (38%) US$ 19,750 (-)
Dividen yang dikirim ke
Indonesia US$ 32,420
Pajak penghasilan yang
dapat dikreditkan terhadap seluruh pajak penghasilan yang terutang atas PT.A
adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh diluar negeri. Dalam contoh diatas itu sebesar US$ 19,750. Pajak penghasilan atas Z Inc,
sebesar US$48,000 tidak dapat dikerditkan terhadap pajak penghasilan yang
terutang atas PT.A, karena pajak sebesar US$
48,000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh PT.A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas
keuntungan Z Inc, di Negara X.
Referensi:
Waluyo dan B Ilyas,Wirawa, Perpajakan indonesia, (jakarta: salemba
empat,2002)
Diana, Anastasia & Setiawati, Lilis, perpajakan indonesia, (Yogyakarta:
Andi, 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar