BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pajak
Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi
Subjek Pajak dalam negeri. Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi perhatian bagi
wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21, oleh karena itu kita akan membahasnya
secara perlahan-lahan agar mudah dimengerti.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1. Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
2. Kebijakan
Pajak Penghasilan PPh pasal 21
3. Cara
Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas penghasilan
4. Cara
perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas pembayaran uang pensiun
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1. Mengetahui pengertian Pajak
Penghasilan PPh pasal 21,
2. Menjelaskan kebijakan Pajak Penghasilan PPh pasal 21,
3. Menjelaskan Cara perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal
21 atas penghasilan dan pembayaran uang pensiun
1.4 Metode
Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pajak
Penghasilan
Penghasilan
yang telah diperoleh oleh setiap wajib pajak yang memiliki NPWP (nomor pokok
wajib pajak) wajib dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan. Pajak penghasilan
adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang
diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan
dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam
bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir
tahun pajak.
Berikut definisi dari beberapa ahli mengenai Pajak
Penghasilan :
a. Menurut
Resmi (2003), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap
subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun
pajak (p.74).
b. Menurut
Kesit (2001), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap
penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (badan usaha) atas kegiatan
yang dilakukan di Indonesia (p.1).
c. Menurut
Hartanto (2003), adalah sebagai berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atau
dipungut hanya atas penghasilan (yang berasal dari harta atau modal), dan bukan
pajak yang dipungut atau dikenakan atas harta dan modal (p.136).
d. Sementara
itu, Standar Akuntansi Keuangan (2002) memnberikandefinisi sebagai
berikut :
Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan
peraturan perpajakan dan pajak dikenakan atas penghasilan kena pajak
perusahaan.
2.2 Pengertian
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Pajak
merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun
pengertian dari Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan
adalah “ pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan
badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu
tahun pajak”. Yang dimaksud penghasilan menurut pasal 4 ayat (1) Undang- Undang
Nomor 36 Tahun 2008 :
Pajak
Penghasilan, adalah “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Sedangkan yang
dimaksud dengan
Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
2.3
Kebijakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Dasar
hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21 yaitu :
1. Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2007.
2. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
3. Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata
Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran
dan Penundaan Pembayaran Pajak.
4. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai
Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
5. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
6. Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Kena Pajak.
7. Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi.
2.4
Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas Penghasilan
Seperti yang
telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan
tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara
dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tata cara penghitungan
PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi.
Dalam aturan
baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang
membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar
uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang
membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan
penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan
dengan suatu kegiatan.
Penghitungan
PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam,
yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh
pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21
bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai
pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta
program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana
pensiun. Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh
pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Berikut disampaikan contoh
sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi
Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp 3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar
oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra
Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji
sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji
setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun
untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto
ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun
sebesar Rp 50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima
pembayaran berupa gaji.
Secara umum
rumus menghitung PPh 21 adalah:
Penghasilan Bersih per bulan
|
xxx
|
|
Penghasilan bersih disetahunkan
|
xxx
|
(x12 bulan)
|
PTKP
|
xxx
|
(-)
|
Penghasilan Kena Pajak
|
xxx
|
|
PPh Terutang setahun
|
xxx
|
(x tarif PPh 21)
|
PPh Terutang per bulan
|
xxx
|
(÷ 12 bulan)
|
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai
berikut:
Gaji
|
3.000.000,00
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
15.000,00
|
|
Premi Jaminan Kematian
|
9.000,00
|
|
Penghasilan bruto
|
3.024.000,00
|
|
Pengurangan
|
||
1. Biaya jabatan
|
||
5%x 3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
60.000,00
|
|
261.200,00
|
||
Penghasilan neto sebulan
|
2.762.800,00
|
|
Penghasilan neto setahun
|
||
12x2.762.800,00
|
33.153.600,00
|
|
PTKP
|
||
- untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
- tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
26.325.000,00
|
||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
6.828.600,00
|
|
Pembulatan
|
6.828.000,00
|
|
PPh terutang
|
||
5%x 6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
||
341.400,00 : 12
|
28.452,00
|
Catatan:
o
Penghasilan Tidak Kena Pajak,
disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang
pribadi atau perseorangan sebagaiwajib pajak
dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena
pajakyang menjadi objek pajak penghasilan yang
harus dibayar wajib pajak diIndonesia.
o
Biaya Jabatan adalah biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang
mempunyai jabatan ataupun tidak.
o
Contoh di atas berlaku apabila
pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang
bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong
pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 28.452,00=Rp 34.140,00
2.5
Perhitungan Pajak Penghasilan PPh pasal 21 atas Pembayaran Uang Pensiun
Dasar Hukum:
1. Peraturan
Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak
Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran,
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
Berikut diberikan contoh
menghitung Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Tetap penerima
penghasilan berupa Uang Pensiun :
a. Menghitung
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penarikan Dana Pensiun Oleh Peserta
Program Pensiun Yang Masih Berstatus Pegawai
Contoh :
Randi adalah pegawai PT
Kaya menerima gaji Rp 2.000.000,00 sebulan. PT Kaya mengikuti program pensiun
untuk para pegawainya. PT Kaya membayar iuran dana pensiun untuk Randi sebesar
Rp 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Kaya, yang merupakan dana pensiun yang
dibentuk bagi pengelolaan uang pensiun pegawai PT Kaya yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan. Randi membayar iuran serupa ke dana
pensiun yang sama sebesar Rp 50.000,00 sebulan.
Bulan April 2013 Randi memerlukan
biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil iuran dana pensiun yang telah
dibayar sendiri sebesar Rp
20.000.000,00. Kemudian
pada bulan Juni 2013 ia menarik lagi dana
sebesar Rp
15.000.000,00. Kemudian bulan Oktober 2013 untuk keperluan lainnya ia menarik
lagi dana sebesar
Rp 25.000.000,00. Hitung PPh 21!
Pembahasan:
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
a. atas
penarikan dana sebesar Rp 20.000.000,00 pada bulan April 2013 terutang PPh
Pasal 21 sebesar
5% x Rp
20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00.
b. atas penarikan dana sebesar Rp15.000.000,00 pada bulan Juni 2013 terutang PPh Pasal 21 sebesar
5% x
Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00
c. atas
penarikan dana sebesar Rp 25.000.000,00 pada bulan Oktober 2013 terutang PPh
Pasal 21 sebesar:
5% x Rp15.000.000,00
|
Rp 2.500.000,00
|
15% x Rp10.000.000,00
|
Rp 1.500.000,00(+)
|
PPh Pasal 21 yang harus dipotong
|
Rp 2.250.000,00
|
b. Menghitung Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Uang Pensiun Yang Dibayarkan Secara Berkala
(Bulanan)
Penghitungan PPh Pasal 21 di
Tempat Pemberi Kerja Sebelum Pensiun Apabila waktu pensiun sudah dapat
diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya berdasarkan ketentuan yang
berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang
bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung
berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode dimana
pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki
masa pensiun. Namun, apabila waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti
pada waktu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka
penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada perkiraan penghasilan neto .
Contoh :
Roni, berstatus kawin dengan 2
(dua) orang anak yang masih menjadi tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap
pada PT Gembira dengan gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000,00. Roni setiap bulan
membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000,00 ke
Dana Pensiun Gogor yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Gembira terhitung mulai 1 Juli 2013,
Roni akan memasuki masa pensiun. Tentukan PPh 21 !
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan :
Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan :
Gaji sebulan
|
Rp 6.000.000,00
|
|
Pengurangan:
|
||
1. Biaya jabatan: 5% x Rp 6.000.000,00
|
Rp 300.000,00
|
|
2. luran pensiun
|
Rp 250.000,00(+)
|
|
Rp 550.000,00(-)
|
||
Penghasilan neto sebulan
|
Rp 5.450.000,00
|
|
Penghasilan
Neto 6 bulan
(masa
bekerja Januari s/d Juni 2013)
|
Rp 32.700.000,00
|
|
PTKP setahun (TK/2)
|
||
- untuk WP sendiri
|
Rp 24.300.000,00
|
|
- tambahan karena menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
- tambahan untuk 2 orang anak
|
Rp 4.050.000,00(+)
|
|
Rp 30.375.000,00(-)
|
||
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp 2.325.000,00
|
PPh Pasal 21 terutang : 5% x Rp
2.325.000,00 = Rp 116.250,00
PPh Pasal 21
terutang sebulan : Rp116.250,00 : 6 = Rp 19.375,00
Pada saat Roni berhenti bekerja dan memasuki masa
pensiun, maka pemberi kerja memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721
Al) dengan data sebagai berikut :
Gaji
selama 6 bulan :
6 x
Rp 6.000.000,00
|
Rp 36.000.000,00
|
|
Pengurangan:
|
||
1.Biaya jabatan :
5% x Rp 36.000.000,00
|
Rp 1.800.000,00
|
|
2. luran pensiun :
6 x Rp 250.000,00
|
Rp 1.500.000,00(+)
|
|
Rp 3.300.000,00(-)
|
||
Penghasilan Neto selama 6 bulan
|
Rp 32.700.000,00
|
|
PTKP setahun (TK/2)
|
||
- untuk WP sendiri
|
Rp 24.300.000,00
|
|
- tambahan karena menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
- tambahan untuk 2 orang anak
|
Rp 4.050.000,00(+)
|
|
Rp30.375.000,00(-)
|
||
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp 2.325.000,00
|
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 2.325.000,00)
|
Rp 116.250,00
|
PPh Pasal 21 telah dipotong (6 x Rp 19.375,00)
|
Rp 116.250,00 (-)
|
PPh Pasal
21 kurang (lebih) dipotong
|
NIHIL
|
Apabila pemotongan PPh Pasal 21
setiap bulan didasarkan pada penghasilan yang disetahunkan, karena pada saat
perhitungan belum diketahui secara pasti saat pensiun atau berhenti bekerja,
maka pada saat penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk masa terakhir (saat pensiun
atau berhenti bekerja), akan terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas
penghasilan pegawai yang bersangkutan, yang harus dikembalikan oleh pemotong
pajak kepada pegawai yang bersangkutan.
\c. Menghitung Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun
Bulanan.
Untuk kemudahan dan kesederhanaan
bagi pegawai yang pensiun dalam hal yang bersangkutan tidak mempunyai
penghasilan selain dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dan uang pensiun,
Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada tahun
pertama pegawai menerima uang pensiun dengan berdasarkan pada gunggungan
penghasilan neto dari pemberi kerja sampai dengan pensiun dan perkiraan uang
pensiun yang akan diterima dalam tahun kalender yang bersangkutan. Agar Dana
Pensiun dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 seperti itu, maka penerima
pensiun harus segera menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721
A-1/1721 A-2) dari pemberi kerja sebelumnya.
Melanjutkan contoh
sebelumnya :
Selanjutnya, mulai bulan Juli
2013 Roni memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun Gogor sebesar Rp
3.000.000,00 sebulan. Tentukan PPh 21!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut :
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut :
Pensiun sebulan adalah
|
Rp 3.000.000,00
|
|
Pengurangan
|
||
Biaya pensiun 5% x Rp 3.000.000,00
|
Rp 150.000,00(-)
|
|
Penghasilan neto sebulan
|
Rp 2.850.000,00
|
|
Penghasilan neto Juli s/d Desember 2013
6 x Rp 2.850.000,00
|
Rp 17.100.000,00
|
|
Penghasilan neto dari PT Nusa Indah
Gemilang sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah
|
Rp32.700.000,00(+) |
|
Jumlah
penghasilan neto tahun 2013
|
Rp 49.800.000,00
|
|
PTKP setahun (TK/2)
|
||
- untuk WP sendiri
|
Rp24.300.000,00
|
|
- tambahan karena menikah
|
Rp 2.025.000,00
|
|
- tambahan untuk 2 orang anak
|
Rp4.050.000,00(+)
|
|
Rp 30.375.000,00(-)
|
||
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp 19.425.000,00
|
PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp19.425.000,00
|
Rp 971.250,00
|
PPh Pasal 21 terutang di PT Gembira sesuai dgn bukti
pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 Al)
|
Rp 116.250,00(-) |
PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun Gogor, selama
6 bulan adalah
|
Rp 855.000,00 |
PPh Pasal 21 atas uang pensiun yang harus dipotong tiap bulan
adalah : Rp 855.000,00 : 6
|
Rp142.500,00 |
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang
diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan
dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam
bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir
tahun pajak.
Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Penghasilan
Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap
penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak
dalam negeri dalam menghitungpenghasilan kena
pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang
harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
Dasar Hukum
Pajak Penghasilan PPh pasal 21 di Indonesia yang terbaru adalah :
1. Peraturan
Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak
Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
3.2 Saran
Dengan naiknya PTKP seharusnya
kita sebagai wajib pajak bisa bernafas lega karena ada tambahan penghasilan
yang bebas dari pajak, walaupun dari sisi penerimaan negara akan sedikit
mengalami penurunan. Yang
penting tetap berkontribusi dengan membayar pajak tepat jumlah dan tepat waktu.
Referensi:
Mardiasmo. 2011. Perpajakan
Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Widyaningsing, Aristanti. 2011. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung:
ALFABETA CV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar